MACAM-MACAM PEMBERIAN PERTOLONGAN DAN HUKUMNYA
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Memberi pertolongan itu ada empat hukum;
- Mubah.
- Khilaful aula.
- Makruh.
- Wajib.
Memberi pertolongan yang mubah yaitu mendatangkan air.
Memberi pertolongan yang khilaful aula yaitu menuangkan air kepada seumpamanya orang yang berwudhu.
Pertolongan yang makruh yaitu memberi pertolongan kepada orang yang membasuh anggota-anggotanya ( berwudhu ).
Memberi pertolongan yang wajib yaitu memberi pertolongan kepada orang yang tidak mampu.
ZAKAT
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Harta benda yang wajib di zakati itu ada enam.
- Hewan ternak.
- Emas dan perak.
- Tumbuh-tumbuhan.
- Harta dagangan. Adapun wajibnya mengeluarkan harta dagangan itu ada seper sepuluh dari harta dagangan tersebut ( 10 % ).
- Rikaz ( temuan harta jahiliyah yang terpendam atau harta karun ).
- Hasil tambang.
SESUATU YANG MEWAJIBKAN PUASA
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Puasa ramadhan it wajib karena ada salah satu dari lima sebab.
- Sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari.
- Melihat bulan sabit ( hilal ) pada haknya orang melihat hilal meskipun orang itu fasik.
- Tetapnya melihat hilal pada hak orang yang tidak melihat hilal dengan adilnya persaksian.
- Kabar dari orang yang adil riwayatnya, bisa di percaya dengan kabarnya tadi baik kebenaranya itu timbul dari hati atau tidak. Atau atau dari orang yang tidak dapat di percaya dengan kabarnya tadi kalau ternyata kabarnya itu timbul dari hati.
- Menyangka masuknya bulan Ramadhan dengan ijtihad, bagi orang yang masih samar tentang mesuknya bulan puasa.
SYARAT SAH PUASA
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Syarat-syarat sahnya puasa itu ada empat perkara;
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari yang menyamai haid ( nifas / wiladah ).
- Mengetahui keadaan waktu itu bisa untuk mengerjakan puasa.
RUKUN PUASA
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Rukun-rukun puasa itu ada tiga perkara;
- Niat pada waktu malam hari untuk tiap-tiap satu hari di dalam puasa fardhu.
- Meninggalkan perkara yang bisa membatalkan puasa secara sadar, tidak terpaksa, tidak bodoh yang kena uzur.
- Ada orang yang melakukan puasa.
SESUATU YANG MEWAJIBKAN KAFARAT ( TEBUSAN )
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Bagi orang yang rusak puasanya karena jima’ ( bersetubuh ) pada siang hari yang sempurna di dalam bulan puasa, maka dia wajib membayar kafarat yang paling besar serta mengqadho puasanya itu, dan mendapat takziran yang dengan jima’ ia berdosa karena puasanya itu.
Mengekang diri dari minum dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Mengqadho puasa itu wajib pada enam tempat;
- Di dalam puasa Ramadhan tidak di lainya ( puasa Ramadhan ) bagi orang yang sengaja membatalkanya.
- Bagi orang yang meninggalkan niat pada malam hari di dalam puasa fardhu.
- Bagi orang yang sahur sedang ia menyangka masih malam ternyata sudah tidak malam lagi.
- Bagi orang yang berbuka puasa sedang ia menyangka matahari sudah terbenam ternyata matahari belum terbenam.
- Bagi orang yang telah jelas baginya hati ke 30 bulan Sya’ban bahwa hari itu termasuk Ramadhan.
- Bagi orang yang terlanjur minum air Mubalaghoh ( bersungguh-sungguh ) dari berkumur-kumur dan menghisap air kedalam hidung.
BATALNYA PUASA
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Puasa itu bisa batal kerena tujuh perkara;
- Murtad ( keluar dari islam ).
- Haidl ( datang bulan ).
- Nifas.
- Wiladah ( bersalin ).
- Gila meskipun hanya sebentar.
- Ayan.
- Mabuk yang di sengaja, apabila mabuk itu merata sehari penuh.
MACAM-MACAM IFTHAR ( JW. Mokah / Mokel )
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Ifthar di bulan Ramadhan itu ada empat macam;
- Wajib. Seperti orang yang Haidl dan nifas.
- Jaiz ( boleh ). Seperti orang yang bepergian jauh dan orang yang sakit.
- Tidak wajib dan tidak Jaiz. Seperti orang gila.
- Haram. Seperti orang yang mengahirkan qadha ramadhan serta mungkinya melakukan qadha hingga waktunya sampai sempit.
Dan pembagian Ifthar itu ada empat juga;
1. Sesuatuyang mengharuskan qadha dan fidyah. Yaitu ada dua;
a. Karena hawatir kepada yang lain.
b. Karena mengahirkan qadha serta bisa di lakukan sampai kepada Ramadhan yang lain.
2. Sesuatu yang mengharuskan qadha tanpa fidyah itu banyak. Seperti orang ayan.
3. Sesuatu yang mengharuskan membayar fidyah yaitu orang tua yang renta.
4. Sesuatu yang tidak mengharuskan qadha dan tidak mengharuskan fidyah yaitu orang yang gila yang tidak di sengaja.
SESUATU YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA MESKI SUDAH SAMPAI PADA RONGGA
Bismillahirrohmanirrohiim,,,,,
Sesuatu yang tidak membatalkan puasa yang sesuatu itu sampai ke rongga mulut itu ada tujuh;
- Sesuatu yang sampai pada rongga sebab lupa.
- Sesuatu yang sampai pada rongga sebab tidak tahu.
- Sesuatu yang sampai pada rongga sebab di paksa ( terpaksa ).
- Mengalirnya air liur di sela-sela gigi dan sulit untuk meludahkanya karena uzur.
- Sesuatu yang sampai pada rongga dan sesuatu itu berupa debu yang ada di jalan.
- 7. Sesuatu yang sampai pada rongga dan sesuatu itu berupa ayakan tepung atau lalat yang terbang atau semisalnya.
Penutup,,,,,
Belum ada tanggapan untuk "SYAFINATUN NAJA 11"
Post a Comment